Tondano (AntaraSulut) - Bupati atau wakil bupati dilarang melakukan penggantian pejabat terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) sampai dengan berakhirnya masa jabatan.

Hal tersebut diingatkan KPU Minahasa secara lisan dalam pertemuan di ruang kerja bupati Minahasa, Selasa (8/8)  dan secara tertulis melalui surat yang dikirimkan, Rabu (9/8). Demikian penjelasan Ketua KPU Minahasa Meidy Y Tinangon didampingi Ketua Divisi Hukum Dicky Paseki.

Menurut Tinangon hal tersebut wajib dilakukan pihaknya sebagai bentuk pelayanan kepada stakeholder.

"Dalam surat yang ditujukan kepada bupati dan wakil bupati Minahasa,  dijelaskan bahwa berdasar peraturan KPU nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada tahun 2018 diatur jadwal  penetapan Paslon adalah tanggal 12 Februari 2018, sehingga jika ditarik mundur enam bulan sebelum penetapan pasangan calon jatuh pada tanggal 12 Agustus 2017," jelasnya.

"Artinya sejak 12 Agustus sampai berakhirnya masa jabatan bupati atau wakil bupati, baik mencalonkan diri atau tidak, termasuk penjabat bupati tidak bisa melakukan penggantian pejabat. Hanya bisa sampai 11 Agustus atau hari ini," tegas Tinangon.

Sanksi untuk pelanggaran ketentuan ini, sebagaimana diatur UU nomor 1/2015 dan perubahannya bagi petahana atau incumbent adalah pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Kabupaten Minahasa.

Sanksi yang sama dijatuhkan juga untuk pelanggaran ketentuan larangan menggunakan kewenangan dan program kegiatan untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan calon terpilih.

Ia berharap ketentuan ini dipatuhi agar supaya pelaksanaan pesta demokrasi bisa berjalan dengan lancar.

"Komitmen kami adalah melaksankan setiap tahapan dengan tertib aturan tetapi juga mengedepankan komunikasi yang berkeadilan sebagai bentuk pelayanan kepada setiap stakeholder," pungkas Tinangon.

Pewarta : Martsindy Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024