Manado, 10/8 (Antara) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian pekerja kepada ahli warisnya di Provinsi Sulawesi Utara.

"Santunan kematian ini diberikan kepada ahli waris sebesar Rp113,23 juta akibat kematian pada saat bekerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Asri Basir di Manado, Kamis.

Asri mengatakan ahli waris yang menerima santunan itu, istri dari pekerja di salah satu perusahaan yang berada di Kota Bitung.

"Karena perusahaan mengikutsertakan pekerjanya empat program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), sehingga pihak keluarga bisa memanfaatkan dana tersebut, untuk kelangsungan hidup," katanya.

Dari total santunan yang diterima, untuk Jaminan Kematian sebesar Rp24 juta, JHT sebesar Rp77,23 juta, dan beasiswa untuk anak sebesar Rp12 juta.

Selain itu, katanya, ada dana pensiun yang nantinya akan diterima ahli waris sampai akhir hidupnya sebesar Rp557.038 setiap bulan.

"Dana pensiun ini bisa saja meningkat sesuai dengan perkembangan dana dan inflasi," jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan, katanya, langsung memproses pemberian santunan kematian kepada ahli waris peserta.

Hal itu demi menjamin ekonomi keluarga tetap terjaga selepas pekerja meninggal dunia.

"BPJS-TK berkomitmen penuh selalu hadir kepada peserta dan keluarganya menuju kesejahteraan," katanya.

Ia menjelaskan iuran program jaminan sosial relatif ringan. Namun manfaat yang diterima cukup besar.

Asri mengatakan BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan memberikan manfaat sepenuhnya kepada tenaga kerja ataupun ahli waris jika mengalami risiko sosial ekonomi walaupun tenaga kerja tersebut terbilang baru menjadi peserta.

"Diharapkan semakin banyak tenaga kerja dan pengusaha yang sadar akan hal ini, dan langsung mengikutsertakan dalam program jaminan sosial," katanya. ***4***



(T.KR-NCY/B/M029/M029) 10-08-2017 14:35:53

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024