Minahasa Tenggara, 2/8 (Antara) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara Ascke Benu mengungkapkan, wajib pilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 wajib melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Bagi para wajib pilih diwajibkan untuk melakukan perekaman KTP, karena itu merupakan syarat wajib," kata Benu di Ratahan, Kamis.
Lebih lanjut diungkapkan Benu sesuai ketentuan untuk wajib pilih arus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Makanya untuk mendapatkan NIK tersebut para wajib pilih terlebih dahulu harus melakukan perekaman KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," jelasnya.
Lebih lanjut kata Ascke pihaknya juga dalam sosialisasi tahapan Pilkada, ikut menyampaikan kepada masyarakat terkait pentingnya perekaman KTP.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minahasa Tenggara David Lalandos mengungkapkan perekaman KTP wajib dilakukan oleh masyarakat khususnya para wajib pilih
�Memang sudah seharusnya para wajib pilih memiliki KTP dengan melakukan perekaman terlebih dahulu karena hal tersebut adalah identitas diri dari pemilih,� ujarnya.
Dia menambahkan pihaknya siap melayani masyarakat yang akan melakukan perekaman KTP, termasuk yang akan berstatus pemilih pemula.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024