Manado, 1/8 (Antara) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) per 1 Agustus 2017.

"Mulai hari ini TKI akan dilindungi jaminan sosialnya di BPJS Ketenagakerjaan, dan saat ini sudah ada tiga TKI yang datang," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Asri Basri di Manado, Selasa.

Dia mengatakan program Transformasi Perlindungan Jaminan Sosial bagi para TKI memberikan jaminan perlindungan bagi para TKI yang bekerja di luar negeri hingga kembali ke Indonesia.

Asri mengatakan TKI merupakan salah satu profesi yang berdampak besar terhadap pemasukan devisa negara.

Perlindungan untuk TKI ini mulai dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 dengan skema khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI.

Nantinya para TKI ini wajib terdaftar dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua, yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua.

"Perlindungan kami lakukan kala penempatan kerja di luar negeri seperti meninggal dunia, baik meninggal biasa atau berupa tindak kekerasan fisik, pemerkosaan atau pelecehan seksual, cacat total tetap, cacat anatomis, maupun cacat kurang fungsi juga masuk di dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja," jelasnya.

BPJS ini berikan perlindungan atas risiko hilang akal budi yang dikategorikan yang sebagai kasus kecelakaan kerja jika terjadi yang saat TKI bekerja di luar negeri. Selama TKI bekerja di Luar Negeri, perlindungan di atas risiko JKK ini diberikan selama 24 jam 7 hari seminggu.

Dengan biaya perlindungan meninggal dunia sebesar Rp85 juta dan cacat total sebesar Rp100 juta.

Hanya dengan membayar iuran sebesar Rp370 ribu selama 31 bulan sebagai TKI, dan jika ada perpanjangan kontrak kerja, akan membayar dengan jumlah yang sama.

Sebelumnya Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) bekerja sama dengan beberapa konsorsium untuk menjamin TKI dan telah berakhir pada 31 Juli 2017.

Perlindungan untuk para TKI ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja agar terlindungi dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Penyelenggara jaminan sosial ini adalah BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan mandat dari Undang undang No. 24 Tahun 2011.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini juga tertera dalam PP No 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP No. 4 tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri oleh pemerintah.***4***

(T.KR-NCY/B/S027/S027) 01-08-2017 15:58:21

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024