Tomohon, 26/7 (Antara) - Pemerintah Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, menyusun standar operasional prosedur untuk meningkatkan peran aparatur sipil negara dalam melayani publik.

Sekretaris Daerah Kota Tomohon Harold V Lolowang di Tomohon, Rabu mengatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota telah mengamanatkan tentang hal itu.

"Dalam peraturan pemerintah itu ditegaskan bahwa setiap pelaksana pada unit kerja harus menyusun standar operasional prosedur," jelasnya.

Hal ini ditujukan untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan ekonomis, serta menjadi pedoman bagi setiap instansi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya termasuk di dalamnya peningkatan pelayanan publik.

Peningkatan mutu dan standar pelayanan pada instansi pelayanan publik, Pemkot Tomohon telah menetapkan salah satu program prioritas yaitu pelayanan kota pintar (smart city service), katanya.

Standar pelayanan lainnya, lanjut dia, pemerintah kota menyediakan bus dan "shuttle bus" khusus masyarakat yang akan mengurus perizinan di kantor pelayanan publik.

"Dalam waktu dekat Pemkot Tomohon akan me-`launching` kantor pusat pelayanan publik sebagai tindak lanjut MOU dengan KPK RI yang mengimplementasikan program prioritas Pemkot Tomohon," jelasnya.

Program tersebut tertuang dalam RPJMD Kota Tomohon Tahun 2016-2021 yaitu "dedicated emas" (E-governement, mengubah wajah kota, akselerasi pembangunan, dan smart city service), jelasnya.

"Pelaksanaan standar operasional prosedur dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya lagi.

Kepala Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia Tomohon Martine I Mamesah mengatakan penyusunan standar operasional prosedur untuk menumbuhkan dan memacu persaingan positif antarunit penyelenggara pelayanan.

"Hal ini untuk mendorong peningkatan kinerja serta bentuk pengawasan bagi masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang ada di masing-masing unit kerja," ujarnya. ***2***

(T.K011/B/K007/K007) 26-07-2017 08:58:16

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024