Tondano (AntaraSulut) - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minahasa resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi berinisial RM selaku PPK dan KPA juga mantan Kepala Dinas Pertanian dan JT sebagai PPTK, Jumat (21/7).

Keduanya ditahan atas dugaan kasus Tipikor pada pembangunan embung (danau buatan) di Desa Wasian Kecamatan Kakas Barat tahun anggaran 2015 di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 2 ayat (1), pasal 3 uu no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Dijelaskan Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair melalui Kasubag Humas AKP Hilman Rohendi didampingi Kanit III Tipikor Bripka Zulfikri Darwis SH, kronologis kejadian pada tahun 2015 Dinas Pertanian melaksanakan pengerjaan embung di Desa Wasian dengan nilai kontrak sebesar Rp1,98 miliar yang dikerjakan pihak penyedia jasa yakni CV WHITETOP TECH TALENT.

"Pekerjaan tersebut dikerjakan sejak 28 agustus 2015 sampai 30 Desember 2015," ungkapnya.

Namun, lanjut Hilman, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli teknik, pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak dan didapat kekurangan volume (tidak sesuai kontrak) pekerjaan, sehingga berdasarkan hasil audit investigasi oleh BPKP Sulut ditemukan kerugian negara/daerah sekitar Rp197 juta.

Sebelum ditahan, tambah Kanit III Tipikor Bripka Zulfikri Darwis SH, RM (mantan Kadis Pertanian) dicecar sebanyak 54 pertanyaan dan JT 48 pertanyaan selama enam jam.

Dalam kasus ini, kata Darwis, ada tiga tersangka diajukan, akan tapi yang ditahan baru dua.

"Yang ditahan baru RM selaku PPK yang juga sementara menjabat Kadis Perikanan Minahasa dan JT selaku PPTK. Tersangka berinisial TM selaku direktur perusahaan yang membangun dijadwalkan pemeriksaan nanti 31 Juli," katanya.

Untuk dasar dari surat perintah penahanan sesuai SPH no 83 dan 84. Nomor 83 untuk inisial RM dan 84 inisial JJHT. Penyelidikan atau pemeriksaan berjalan sejak tahun 2016.

Ditambahkan Darwis, untuk kasus pembangunan dua embung yang berada di lokasi berbeda sementara dalam proses penyelidikan.

"Ada kemungkinan tersangka dari pembangunan embung di dua lokasi lainnya akan bertambah satu paket atau dua," terangnya.

Pewarta : Martsindy Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024