Tondano (AntaraSulut) - Guna menjawab kebutuhan dan menyatukan persepsi, Pemerintah Kabupaten Minahasa melaksanakan sosialisasi standarisasi harga satuan barang dan jasa tahun anggaran 2018, bertempat di ruang sidang kantor bupati, Kamis (20/7).

Disampaikan Sekretaris Kabupaten Minahasa Jeffry R. Korengkeng, pelaksanaan sosialisasi pada dasarnya untuk menyatukan persepsi mengenai standar harga satuan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan barang milik daerah, dalam hal perencanaan kebutuhan barang milik daerah pada SKPD.

"Hal ini tertera dalam peraturan pemerintah No. 27 tahun 2014 serta peraturan Mendagri No. 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah, yang telah diundangkan memberikan dampak adanya perubahan-perubahan di dalam pengelola barang milik daerah atau aset daerah," sebut Korengkeng.

Dilanjutkan Korengkeng, perubahan-perubahan ini harus segera diantisipasi oleh kepala SKPD, terlebih PPK, bendahara serta pengurus/penyimpan barang di SKPD yang merupakan ujung tombak pengelolaan keuangan dan pengelola aset daerah.

"Tugas dan tanggungjawab dalam pengelolaan keuangan dan aset sangat berat karena harus mampu menyusun perencanaan, melaksanakan pengelolaan serta mempertanggung jawabkan dalam setiap tahap proses administrasi dan fisik aset yang diadakan sesuai dengan standar," terangnya.

Untuk itu, diharapkan Korengkeng, agar mampu menyamakan persepsi akan standarisasi harga satuan barang dan jasa bahkan perlakuannya dalam penyusunan perencanaan kegiatan yang merupakan tanggung jawab bersama.

Selain itu, dirinya menyampaikan, agenda penting Pemkab Minahasa untuk tahun 2018 mendatang atas pemerikasaan laporan keuangan tahun anggaran 2017 adalah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk itu segenap jajaran di lingkungan Pemkab Minahasa diwajibkan mengambil berbagai langkah mempertahankan WTP.

Kegiatan turut dihadiri dan dibuka langsung Sekretaris Kabupaten Jeffry R. Korengkeng selaku pengelola barang milik daerah Kabupaten Minahasa, Kaban PK dan Aset Daerah Rianny Suwarno, narasumber Sutomo Win Palar selaku akademisi, dan para kepala SKPD selaku pengguna barang milik daerah, pejabat penatausahaan keuangan (PPK), kepala sub bagian perencanaan, bendahara pengeluaran, pengurus barang SKPD selaku peserta sosialisasi.

Pewarta : Martsindy Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024