Manado, 19/7 (Antara) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Manado Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan sosialisasi layanan tambahan khususnya kepemilikan rumah bagi tenaga kerja di daerah tersebut.

"Selain memberikan jaminan sosial, BPJSTK juga membantu tenaga kerja dalam hal perumahan," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado Asri Basir di Manado, Rabu.

Dia mengatakan layanan ini sudah ada sejak lama, tapi kurang dimanfaatkan oleh peserta BPJS-TK.

Untuk itu, katanya, bila tenaga kerja hendak membeli rumah dan memiliki masalah terkait dana, mari manfaatkan fasilitas bantuan perumahan ini.

Ada empat jenis layanan tambahan untuk perumahan. Yakni Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Konstruksi (KK), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Untuk PUMP, katanya, yakni pinjaman uang muka ini diberikan pada sejumlah orang yang mengalami kesusahan membeli rumah secara Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Alasannya karena tidak memiliki uang muka sesuai persyaratan membeli sebuah rumah.

Bantuan uang muka diberikan pada mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp4 juta, atau dibawah UMP. Dengan kata lain, layanan ini lebih dikhususkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Untuk bantuan KPR, BPJS Ketenagakerjaan membaginya menjadi dua jenis, yakni subsidi dan non-subsidi. KPR subsidi diberikan untuk rumah dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Dengan maksimal pembiayaan KPR Pinjaman Uang Muka (PUM) sampai 99 persen, dan suku bunga sesuai ketentuan pemerintah.

Sementara untuk KPR non-subsidi diberikan untuk rumah dengan harga maksimal Rp500 juta. Dengan maksimal pembiayaan KPR PUM hingga 90 persen dan suku bunga dari BI rate margin bank sebesar 3 persen.

Layanan kredit konstruksi, katanya, diberikan untuk keseluruhan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun hanya dikhususkan untuk pembangunan rumah tapak dengan suku bunga dari BI rate margin bank.

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pinjaman maksimal 50 juta dengan tenor 10 tahun untuk layanan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Untuk mendapatkan layanan ini, atau 3 layanan sebelumnya, ada prosedur yang harus dipenuhi. Mulai dari proses pengajuan, hingga disetujuinya permohonan.

Dia menjelaskan manfaat utama dari BPJSTK adalah memberikan jaminan sosial bagi pesertanya. Dikelola oleh lembaga negara untuk memberikan perlindungan pada tenaga kerja dan mengantisipasi risiko sosial ekonomi, melalui Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan sebagainya.***4***

(T.KR-NCY/B/G004/G004) 19-07-2017 12:28:42

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024