Minahasa Tenggara, 19/7 (Antara) - Pembangunan rumah kemasan di kabupaten Minahasa Tenggara yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan anggaran Rp 1,5 miliar belum dapat direalisasikan, akibat terkendala belum adanya petunjuk teknis (Juknis).
"Sampai saat ini memang kami belum bisa memulai pembangunannya karena terkendala belum adanya Juknis. Karena pengelolaan ini harus sesuai Juknis," kata Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Billy Munaiseche di Ratahan, Rabu.
Dia menjelaskan hal tersebut diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 tahun 2016 tentang petunjuk teknis DAK fisik, yang dikeluarkan kementerian atau lembaga.
"Dalam aturan tersebut menyebutkan, standar teknis bidang DAK fisik mengaju pada petunjuk teknis yang dikeluarkan kementerian atau lembaga. Namun sampai saat ini belum ada juknis dari Kementerian Perindustrian," jelasnya.
Dia mengaku, akibat belum adanya Juknis tersebut pihaknya terpaksa belum melakukan proses tender untuk pembangunan.
Selain itu konsep pembangunan rumah kemasan tersebut, menurut Billy akan dikonsultasikan dengan kementerian.
"Makanya kami akan berkonsultasi dengan pihak kementerian untuk mencari solusi terkait pembangunan rumah kemasan ini," katanya.
Terkait dengan peralatan dalam rumah kemasan menurut Billy, pihaknya akan menyesuaikan dengan kondisi daerah.
"Kami tentunya akan melihat kondisi daerah, serta kebutuhan yang ada. Selain itu kami juga akan menyiapkan operatornya," tandasnya.***3***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024