Manado,  (AntaraSulut) - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Tangga Muliaman Purba berharap pengelolaan keuangan daerah taat aturan, efisien, efektif, dan tertib.

"Terima kasih untuk sinergitas pemerintah daerah menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK dan penyelesaian kerugian negara. Mudah-mudahan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah," kata Purba di Manado, Minggu.

Bahkan kata dia, semakin besarnya penyelesaian pemantauan tindaklanjut akan mempengaruhi perbaikan bobot opini dalam menentukan tingkat materialitas.

"Harapan kami dengan ditindaklanjutinya rekomendasi BPK dan menyelesaikan kerugian daerah akan mengurangi permasalahan yang ada dan akan semakin baiknya tata kelola keuangan didaerah," katanya.

Lagi kata Purba, pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengatur ketentuan tentang tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK.

Disebutkan, kata dia, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, serta pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindaklanjut dimaksud kepada BPK paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK.

Selanjutnya, BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut tersebut dan memberitahukan hasil pemantauan kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.

Pantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan penyelesaian kerugian daerah yang dilaksanakan sejak tanggal 10-14 Juli 2017 (semester 1 2017) ditemukan sebanyak 1.875 rekomendasi BPK dengan total nilai Rp178, 41 miliar.***2***



(T.K011/B/G004/G004) 16-07-2017 19:09:34

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024