Minahasa Tenggara, 13/7 (Antara) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara bersama Pemkab Minahasa menyelesaikan permasalahan batas di antara kedua daerah tersebut, dengan melakukan pertemuan bersama.

Pemkab Minahasa Tenggara diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Farry Liwe sedangkan Pemkab Minahasa diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Denny Mangala.

"Permasalahan batas di antara dua kabupaten ini sudah selesai, tidak ada masalah," kata Denny di Ratahan, Kamis.

Dia menuturkan pihaknya juga tak akan mempermasalahkan proses pembangunan tempat peristirahatan atau resting area di batas wilayah kedua kabupaten tersebut.

"Kami (Pemkab Minahasa) tidak mempersoalkan terkait pembangunan resting area tersebut, karena itu juga fasilitas umum. Kami justru sangat mendukung pembangunan yang dilakukan Pemkab Minahasa Tenggara,"katanya.

Dia mengungkapkan, terkait adanya surat dari Camat Langowan Barat Kabupaten Minahasa yang mempersoalkan pembangunan tersebut, menurut Denny hal tersebut diakibatkan kesalahpahaman dari kedua pihak.

"Ini hanya ada salah paham, bukan soal perbatasan. Surat camat tersebut dikeluarkan karena adanya keberatan dari warga soal pembangunan resting area, sehingga dikeluarkanlah surat tersebut yang ditujukkan ke kontraktor atau pekerja," ujarnya.

Denny pun mengaku pihaknya akan mencoba memfasilitasi hal tersebut dengan warga yang mengajukan keberatan.

Sementara itu menurut Sekda Minahasa Tenggara Farry Liwe menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan pembangunan tempat peristirahatan tersebut.

"Kami akan tetap membangun tempat peristirahatan ini, karena fasilitas ini juga untuk kepentingan umum. Selain itu fasilitas ini ada di wilayah Minahasa Tenggara jadi tidak masalah," ujarnya.

Pihak Pemkab Minahasa Tenggara diwakili juga oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Gotlieb Mamahit, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Desthen Katiandagho, dan Kepala Bagian Pemerintahan Umum dan Otda Novry Raco.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024