Tomohon, (AntaraSulut) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara membekali aparatur sipil negara peraturan perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi untuk terwujudnya pemerintahan bersih dan berintegritas.

"Menjadi komitmen pemerintah daerah mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi serta terselenggaranya pelayanan publik optimal," kata Wakil Wali Kota Syerly di Tomohon, Senin.

Pemerintah kota, lanjut dia, berupaya maksimal memberikan pemahaman tindak pidana korupsi kepada ASN melalui berbagai sosialisasi perundang-undangan.

Ada sejumlah perangkat aturan yang mendukung terselenggaranya pemerintahan bebas korupsi yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, serta Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Bahkan kata dia, telah dibentuk juga tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah Kejaksaan Negeri Tomohon mendukung penyelenggaraan dan pembangunan.

"Tim ini dibentuk untuk menghilangkan keraguan ASN untuk mengambil keputusan, terwujudnya perbaikan birokrasi bagi percepatan program strategis, terserapnya anggaran secara optimal," ujar Wawali.

Terbentuknya tim ini, lanjut dia, juga untuk menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi serta terselenggaranya penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Denny Mangundap SH mengatakan sosialisasi tentang perundang-undangan akan memacu ASN lebih disiplin dalam perencanaan penyusunan dan pemanfaatan/penggunaan anggaran dan belanja daerah Kota Tomohon.

Selain itu, untuk mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah Kejaksaan Negeri Tomohon.***2***Budi Suyanto





(T.K011/B/B008/B008) 10-07-2017 17:13:12

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024