Manado (AntaraSulut) - Perusahaan media di Sulawesi Utara diwanti untuk memenuhi hak pekerjanya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri. Apalagi mengacu pada aturan pemerintah, THR harus terealisasi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Pekerja media juga berhak menerima THR sesuai aturan di Pasal 5 ayat 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, ini harus menjadi perhatian semua perusahaan pers di Sulawesi Utara," ungkap Ketua Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Sulut Fransiskus Marcelino Talokon.

Aturan itu, lanjut Talokon, mengatur tenggat pemberian THR yaitu H-7 dihitung dari pelaksanaan Idul Fitri. Artinya menurut Fransiskus, pada pekan berjalan ini pemenuhan hak tersebut sudah atau sedang dijalankan. Sementara soal perhitungan besaran tunjangan sudah ikut diatur dalam aturan itu.

"Berdasarkan Permenaker 6/2016, setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan," katanya.

Dalam kapasitasnya, SPLM Sulut menyerukan kepada anggotanya untuk melaporkan bila ada perusahaan tempat bekerja yang tidak melaksanakan ketentuan pemerintah tersebut. SPLM juga membuka line telepon untuk menerima keluhan terkait realisasi hak THR anggotanya. Kerja mengadvokasi anggota akan dilaksanakan sambil menggandeng Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH) Pers.

"Jadi kalau ada anggota yang mau menyampaikan keluhan bisa hubungi nomor whatsapp 081367491961, 081356209992," tambah Fransiskus.

Realisasi THR untuk pekerja media juga diingatkan Ketua AJI Manado Yoseph Ikanubun. Kata dia, tunjangan hari raya merupakan kewajiban perusahaan di mana jurnalis bersangkutan bekerja. "Bukan oleh pihak lain," tegasnya.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan himbauan Dewan Pers agar lembaga pemerintah dan non-pemerintah maupun perorangan tidak sembarang mengucurkan THR bagi jurnalis. Mengacu surat bernomor 305/ DP-K/VI/2017, Dewan Pers meminta para Menteri Kabinet Kerja, Ketua Lembaga Pemerintah non Kementerian, Kapolri, Pimpinan BUMN atau BUMD, Pimpinan Perusahaan dan Karo Humas dan Protokoler pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia untuk tidak melayani permintaan berupa tunjangan hari raya, barang maupun sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan organisasi pers atau organisasi jurnalis.

"Hal ini untuk menghindari penipuan oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan atau perusahaan pers," ungkap Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam surat pemberitahuan.

Pewarta : Martsindy Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024