Manado, (AntaraSulut) - Pengacara ahli waris Simon Tudus Alexius Wawoh SH mengatakan sebanyak 124 orang berharap pembayaran ganti rugi atas lahan depot pertamina Bitung, Sulawesi Utara diselesaikan sebelum Idul Fitri.

"Saat ini ada sebanyak 80 orang ahli waris yang siap berdamai dengan Pertamina. Mereka yang mau berdamai ini berharap ganti ruginya segera dibayarkan," kata Alexius usai berdialog dengan Pertamina atas penyelesaian pembayaran ganti rugi depot Bitung di Manado, Jumat.

Apabila, ganti rugi itu dibayarkan, dia optimistis sisa ahli waris yang belum melakukan perdamaian dengan pertamina akan mengikutinya.

"Dapat kami katakan kami kompak sampai eksekusi lahan itu. Kami buat akta perdamaian, kemudian ada keputusan harga dan tanggal pembayarannya diperjelas," harapnya.

Kuasa ahli waris itu berharap pertamina mengeluarkan surat keputusan terkait harga, dan bukan surat penawaran.

"Soal harga mari kita terbuka. Pertamina punya kantor jasa penilai publik atau KJPP sendiri, kami juga punya. Mari sama-sama kita buka. Angka kita sebesar Rp3,8 juta per meter perseginya," ujarnya.

Wawoh menjelaskan, luas tanah yang menjadi objek sengketa bukan 4,5 hektare, tetapi 4,2 hektare setelah dilakukan pengukuran ulang oleh instansi teknis terkait.

"Kita berharap persoalan pembayaran ganti rugi segera diselesaikan dan ada ketegasan soal harga ganti rugi dan pembayarannya," katanya lagi.

Pertamina saat ini kembali mengajukan penawaran baru sebesar Rp1.750.000 per meter dari harga sebelumnya sebesar Rp1.550.0000000 per meter.***2***







(T.K011/B/G004/G004) 16-06-2017 19:28:41

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024