Manado, (AntaraSulut) - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey memastikan pemerintah provinsi segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Bbadan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2016.

"Setelah menerima LHP, ada waktu selama 60 hari untuk menindklanjuti catatan dari BPK, ya kita segera melakukan itu," kata Gubernur Olly di Manado, Minggu.

Gubernur memberikan apresiasi kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang telah bekerja keras sehingga LKPD 2016 pemerintah daerah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian.

"Ini adalah buah kerja keras kita semua. Mudah-mudahan apa yang telah kita raih ini dapat kita pertahankan," katanya.

Gubernur menambahkan, kunci meraih opini WTP tidak bisa dilepaskan dari manajemen pengelolaan keuangan yang terstandarisasi dan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Semua penggunaan anggaran harus dilaporkan, kita ingin pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan dipertanggungjawabkan secara benar," ujarnya.

Opini atas LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diserahkan Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara kepada Gubernur Olly Dondokambey pada rapat paripurna istimewa, Jumat (9/6).

Opini WTP atas LKPD 2016 juga diraih dua tahun sebelumnya 2014-2015.

Menurut Djanegara, prestasi ini menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Pemprov Sulawesi Utara telah mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD 2016 secara lebih transparan, akuntabel dan juga memberi manfaat lebih, baik bagi para pemangku kepentingan, para pengguna, maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah. ***2***





(T.K011/B/S023/S023) 11-06-2017 15:58:19

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024