Sangihe,  (Antara) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Olgha Makasidamo mengatakan lurah dan kapitalaung merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat.

        "Kami sangat mengharapkan peran serta lurah dan kapitalaung untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai kependudukan," kata Olgha Makasidamo di Tahuna.

        Menurut dia dalam pertemuan yang dilaksanakan di pendopo rumah dinas bupati Sangihe, kekuatiran yang timbul dikalangan masyarakat saat ini karena mereka tidak memahami aturan kependudukan yang berlaku.

Dia katakan saat ini ada sebagian masyarakat yang tidak mengetahui pemberlakuan KTP-e sehingga mereka berlomba-lomba mengunjungi Dukcapil untuk mengurus perpanjangan masa berlaku KTP-e.

"Kami selalu didatangi oleh masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku KTP-e," kata dia.

        Menurut aturan kependudukan kata dia KTP-e berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan data dari pemegang KTP-e itu sendiri.

        "Sepanjang tidak ada perubahan data dari yang bersangkutan maka KTP-e tetap berlaku sekalipun ada tercantum masa berlakunya di KTP-e," kata dia.

        Dia berharap dengan pemberian sosialisasi kepada lurah dan kapitalaung semua masyarakat bisa mendapat pemahaman yang benar.

       Sementara untuk wajib KTP yang belum memiliki KTP-e namun sudah melakukan perekaman data mohon bersabar karena blanko yang diterima sangat terbatas.

       "Kami mohon masyarakat yang sudah melakukan perekaman data untuk bersabar karena blanko KTP-e yang diterima hanya terbatas," kata dia.

       Dia juga menjelaskan kalaupun masyarakat sudah membutuhkan KTP-e, dinas Dukcapil akan memberikan surat keterangan kependudukan sebagai pengganti KTP-e.

        "Kami akan menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti KTP-e sambil menunggu blanko," kata dia.***2***


(T.KR-JRL/B/G004/G004) 16-05-2017 23:49:03

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024