Tondano (Antara Sulut) - Polres Minahasa berhasil menangkap buronan diduga pelaku penggelapan dana koperasi berinisial BDK alias Billy (43), di Sentani Kabupaten Jayapura Provinsi Papua, Jumat (12/5) 2017.

"Pelaku ini buron sejak 27 Maret 2017. Setelah tim melakukan pengejaran hingga ke Papua, akhirnya Billy boleh ditangkap," kata Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair melalui Kasat Reskrim AKP Edy Kusniadi di Tondano, Sabtu (13/5) 2017.

Dikatakannya, penangkapan pelaku berdasarkan surat perintah nomor Sp.Kap/81/V/1997/Reskrim.

Tim dipimpin Bripka Vicky Katiandagho.

"Pelaku dijerat atas dugaan penggelapan dana koperasi di Langowan. Sebagaimana dimaksud dengan rumusan pasal 374 jo pasal 372," tandasnya.

Pewarta : Martsindy Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024