Jakarta, (Antara) - Amerika Serikat, menanggapi hukuman dua tahun penjara bagi Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama karena dinilai menistakan agama, pada Selasa menyatakan bahwa kebebasan beropini terhadap semua agama tidak boleh dilarang.
"Kami tidak mendukung semua tindakan yang diniatkan untuk menghina agama tertentu. Namun demikian, kami beranggapan bahwa kebebasan beropini terhadap agama tertentu tidak boleh menjadi tindakan yang dilarang (kriminal)," kata Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Joseph Donovan, di Jakarta, menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan.
Sebelumnya pada Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ahok, panggilan akrab gubernur Jakarta, terbukti bersalah melanggar pasal pidana penistaan agama sehingga layak dihukum selama dua tahun.
Keputusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar Ahok dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.
Ahok dinilai hakim menghina agama Islam saat mengunjungi Pulau Seribu dengan mengatakan bahwa salah satu ayat dalam kita suci Al Quran sering digunakan oleh politisi untuk menarik keuntungan pribadi.
"Amerika Serikat mengakui komitmen Indonesia terhadap toleransi beragama dan pluralisme. Kami menyambut baik komentar para pemimpin pemerintahan dan relijius yang mengecam aksi intoleran," kata dia usai berbicara dalam diskusi penguatan hubungan ekonomi Indonesia dan Amerika Serikat.
Komentar negatif terhadap keputusan untuk memenjarakan Ahok tidak hanya muncul dari Amerika Serikat.
Perwakilan Uni Eropa di Indonesia juga menyatakan hal serupa. Selain itu, sejumlah organisasi pembela hak asasi manusia seperti Amnesti Internasional, badan HAM ASEAN, dan bahkan PBB mengecam keputusan hakim.
"Hukuman terhadap Gubernur Ahok menunjukkan ketidakadilan inheren dalam undang-undang penodaan agama di Indonesia," tulis Amnesti Internasional dalam akun Twitternya.
Sementara itu komisioner tinggi HAM PBB untuk kawasan Asia (OHCHR) mendesak Indonesia untuk meninjau kembali hukum pidana mengenai penistaan agama.
"Kami tidak mendukung semua tindakan yang diniatkan untuk menghina agama tertentu. Namun demikian, kami beranggapan bahwa kebebasan beropini terhadap agama tertentu tidak boleh menjadi tindakan yang dilarang (kriminal)," kata Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Joseph Donovan, di Jakarta, menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan.
Sebelumnya pada Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ahok, panggilan akrab gubernur Jakarta, terbukti bersalah melanggar pasal pidana penistaan agama sehingga layak dihukum selama dua tahun.
Keputusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar Ahok dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.
Ahok dinilai hakim menghina agama Islam saat mengunjungi Pulau Seribu dengan mengatakan bahwa salah satu ayat dalam kita suci Al Quran sering digunakan oleh politisi untuk menarik keuntungan pribadi.
"Amerika Serikat mengakui komitmen Indonesia terhadap toleransi beragama dan pluralisme. Kami menyambut baik komentar para pemimpin pemerintahan dan relijius yang mengecam aksi intoleran," kata dia usai berbicara dalam diskusi penguatan hubungan ekonomi Indonesia dan Amerika Serikat.
Komentar negatif terhadap keputusan untuk memenjarakan Ahok tidak hanya muncul dari Amerika Serikat.
Perwakilan Uni Eropa di Indonesia juga menyatakan hal serupa. Selain itu, sejumlah organisasi pembela hak asasi manusia seperti Amnesti Internasional, badan HAM ASEAN, dan bahkan PBB mengecam keputusan hakim.
"Hukuman terhadap Gubernur Ahok menunjukkan ketidakadilan inheren dalam undang-undang penodaan agama di Indonesia," tulis Amnesti Internasional dalam akun Twitternya.
Sementara itu komisioner tinggi HAM PBB untuk kawasan Asia (OHCHR) mendesak Indonesia untuk meninjau kembali hukum pidana mengenai penistaan agama.