Manado, (AntaraSulut) - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dipastikan bersaksi pada persidangan kasus KTP elektronik yang digelar Kamis (27/4).

"Undangan sebagai saksi di sidang KTP-e telah diterima gubernur sejak 18 April lalu. Pak Gubernur siap hadir di persidangan yang akan digelar pukul 09.00 WIB itu," kata Staf Khusus Gubernur Victor Rarung sebagaimana dikutip Kabag Humas Roy RL Saroinsong SH di Manado, Rabu.

Gubernur, kata Saroinsong, sempat menyentil kesiapannya bersaksi di persidangan itu pada perayaan Paskah dan Pekan Kerukunan Nasional belum lama ini.

"Gubernur siap maju menjadi saksi di sidang kasus KTP-e karena sudah menjadi risiko seorang pejabat. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, gubernur memastikan akan hadir di persidangan," katanya.

Gubernur pada awal April sudah diundang menjadi saksi di sidang yang sama, namun batal hadir karena sejumlah agenda kedinasan.

Saat kasus KTP-e bergulir di persidangan, gubernur telah memberikan keterangan pada sejumlah wartawan cetak, "online" dan elektronik.

Gubernur menampik tegas apabila dirinya dikaitkan dengan kasus yang telah menyeret sejumlah tersangka.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku tidak mengenal Andi Narogong.

"Gubernur tidak pernah berbicara apalagi bertemu dengan Andi Narogong. Soal KTP-e tidak pernah dibahas di badan anggaran DPR-RI," kata Saroinsong. ***2***



(T.K011/B/S023/S023) 26-04-2017 22:49:51

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024