Manado, (AntaraSulut) - Peran Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey sebagai wakil pemerintah pusat di kabupaten/kota kembali dipertegas pemerintah provinsi pada rapat koordinasi bersama dengan pemerintah kabupaten dan kota, Rabu.

"Pemerintahan daerah adalah subsistem dari pemerintahan negara secara keseluruhan yang eksistensinya sangat menentukan bergulirnya fungsi sistem pemerintahan. Karena itu harus terintegrasi dan saling mendukung," kata Staf Ahli Gubernur Dra Lynda D Watania MM MSi, di Manado.

Peran dan fungsi gubernur melalui kebijakan dekonsentrasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

"Peran dan fungsi gubernur adalah untuk menciptakan stabilitas politik dan pemerintahan, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, keserasian pembangunan antarwilayah serta koordinasi dan pemantapan penyelenggaraan pemerintahan di daerah," jelasnya.

Menyadari pentingnya peran itu memerlukan konsistensi dalam penerapannya.

"Gubernur memegang peranan sangat strategis sebagai unsur perekat NKRI dan representasi pemerintah di daerah," katanya menambahkan.

Kepala Biro Perekonomian era Gubernur Sinyo H Sarundajang itu menambahkan, berhasilnya peran dan fungsi tersebut erat kaitannya dengan konstruksi perwilayahan yang menempatkan provinsi sebagai daerah otonom sekaligus wilayah administrasi.

Hal ini, lanjut dia, menandakan adanya hubungan hirarkis antara Pemprov Sulut dengan 15 pemerintah kabupaten atau kota.

"Kabupaten dan kota dibentuk dalam landasan wilayah negara yang diikat provinsi. Karena itu keduanya memiliki hubungan hirarkis satu sama lain, baik dalam arti status kewilayahan maupun sistem dan prosedur penyelenggaraan pemerintahan," paparnya.

Karena hubungan hirarkis itulah, pemikiran bahwa provinsi dengan kabupaten dan kota terlepas satu sama lain tidak dapat dibenarkan dan melanggar peraturan.

"Pemikiran itu mengingkari prinsip-prinsip NKRI yang secara sistematis jelas diatur oleh UUD 1945 dan UU 23 Tahun 2014," tandasnya.***2***



(T.K011/B/G004/G004) 26-04-2017 23:42:12

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024