Minahasa Tenggara, 18/4 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara mengaku masih menunggu regulasi atau aturan terkait dengan proses verifikasi partai politik (Parpol).
"Sampai saat ini untuk proses verifikasi Parpol di Minahasa Tenggara, kami masih menunggu regulasi atau aturan-aturan pendukungnya," kata Komisioner KPU Minahasa Tenggara Irfan Rabuka di Ratahan, Selasa.
Ia menuturkan, proses verifikasi yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Juni mendatang menunggu rampungnya pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Salah satunya kami masih menunggu selesainya pembahasan RUU tentang Pemilu yang masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termasuk dengan aturan turunan lainnya mengenai proses verifikasi Parpol," jelasnya.
Terkait dengan adanya sejumlah Parpol di Minahasa Tenggara yang mulai melakukan persiapan verifikasi Parpol, menurut Irfan hal tersebut akan lebih memudahkan.
"Kalau persiapan dilakukan dari sekarang, tentunya lebih baik sehingga memudahkan saat proses verifikasi nanti," katanya.
Sementara itu menurut pengamat politik Minahasa Tenggara Vidy Ngantung menuturkan, masa persiapan verifikasi tersebut pihak pengurus Parpol terus mencari simpati masyarakat untuk bergabung.
"Masa sekarang Parpol turun langsung ke masyarakat untuk mencari simpati, agar ikut bergabung dalam partai. Tapi harus diingat juga bergabungnya mereka ke partai ini juga harus memberikan manfaat," ujarnya.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024