Manado, 12/4 (Antara) - Pelaku industri kecil menengah (IKM) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) meminta pemerintah memfasilitasi untuk mendapatkan sertifikat hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

"Kami berharap pemerintah memfasilitasi kami guna mendapatkan HAKI," kata Pelaku IKM Watuga Art Minahasa Marki Lumawir di Manado, Rabu.

Marki mengatakan komoditas yang dihasilkan IKM Sulut berhak mendapatkan sertifikat khususnya HAKI, sehingga tidak akan diambil hak ciptanya oleh orang lain.

Pelaku usaha kecil sangat sulit untuk mendapatkannya, apalagi biayanya cukup mahal.

"Kalau kami harus ke Jakarta padahal modal yang kami miliki sedikit, maka jelas akan sangat berpengaruh pada keberlanjutan usaha," kata Marki.

Kepala Bidang Fasilitasi Pengembangan IKM Dinas Perinduatrian dan Perdagangan Provinsi Sulut Alwy Pontoh mengatakan pemerintah akan memfasilitasinya.

"Dalam pengurusan HAKI ada tim khusus yang harus melihat apakah komoditas yang dihasilkan tersebut layak atau tidak," katanya.

Direktur Pengembangan Pasar Dalam Negeri Be Kraf Sappe M P Sirait mengatakan Be Kraf memang ada program pendaftaran HAKI.

Bekraf melakukan edukasi, sosialiasi, konsultasi HAKI, sehingga membuat mobile Apps agar mereka paham akan proses pembuatan HAKI.

Hal ini menjadi penting, katanya, karena kesadaran akan HAKI sebagai nilai tambah masih rendah di segmen IKM.

Di antara HAKI dan karya itu ada desain, yang di dalamnya ada produk, kemasan, dan marketing. Semuanya menjadi pekerjaan rumah Be Kraf untuk meningkatkan standard itu semua.

"Termasuk, bagaimana karya-karya Indonesia bisa tampil lebih signifikan di acara-acara dunia. Ini butuh strategi baru," jelas Sappe.***3***


(T.KR-NCY/B/G004/G004) 12-04-2017 11:30:11

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024