Manado, 30/3 (Antara) - Minat pengusaha di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memanfaatkan tax amnesty atau pengampunan pajak relatif cukup tinggi.

"Saya melihat kemauan pengusaha di Sulut dalam memanfaatkan tax amnesty cukup tinggi," kata Wakil Kamar Dagang Industri (Kadin) Provinsi Sulut Ivanry Matu di Manado, Kamis.

Dia mengatakan selama ini melalui pemantauan Kadin, bahwa pengusaha menengah ke atas yang berada di Sulut telah memanfaatkan program pemerintah tersebut.

"Kami terus ingatkan kepada sejumlah pengusaha di Sulut agar memanfaatkan program tax amnesty tersebut karena sangat menguntungkan," jelasnya.

Ia mengatakan dengan melaporkan pajak penghasilan, maka secara otomatis akan membangun daerah dan bangsa ke arah yang lebih baik.

"Pajak yang kita bayarkan ini, sebenarnya untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya," jelasnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak (WP) atau masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memanfaatkan tax amnesty atau pengampunan pajak yang tinggal tiga hari lagi akan berakhir.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, tanggal 31 Maret 2017 adalah hari terakhir program Amnesti Pajak," kata Kepala Kanwil Pajak Sulut Gorontalo Maluku Utara Dionysius Lukas Hendrawan.

Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh masyarakat/wajib pajak yang memiliki masalah perpajakan di masa lalu untuk segera berpartisipasi dalam program ini dan mendapatkan manfaat dari berbagai fasilitas luar biasa yang ditawarkan dalam program pengampunan pajak ini.

"Manfaatkan pengampunan pajak yang tinggal dua hari lagi," kata Lukas.***3***



(T.KR-NCY/B/H005/H005) 30-03-2017 10:20:37

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024