Bitung,  (AntaraSulut) - Wakil Wali (Wawali) Kota  Bitung Ir. Maurits Mantiri dan Sekretaris Daerah (Sekda)  Audy Pangemanan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling.     
    Proses pelaporan disaksikan langsung oleh  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung,   Abdon Budianto Situmorang, Senin.
    Mantiri dalam sambutannya mengatakan, pelaporan pajak melalui e-Filing yang dilakukan bersama Sekda sebagai upaya memberikan contoh kepada masyarakat agar patuh membayar dan melaporkan pajak tahunannya.
    "Hal itu juga sudah  dilakukan Wali Kota Bitung beberapa waktu yang lalu," kata Mantiri.
    Mantiri mengajak masyarakat sebagai Wajib Pajak (WP) di kota Bitung , untuk tidak hanya membayar pajak namun juga melaporkannya karena saat ini, SPT bisa dilakukan secara mudah dimanapun dan kapanpun melalui internet, yakni melalui e-Filling.
    Ia mengatakan, sebagai warga negara harus punya kesadaran, sebab biaya pembangunan sebagian besar berasal dari pajak. 
    "Termasuk biaya pembangunan di Kota Bitung, karena itu, pajak masyarakat yang masuk ke negara sangat penting," ucap Mantiri. 
    Mantiri mendorong masyarakat agar dapat membayar dan melaporkan pajak yang telah dibayarkan, dengan melakukaannya berarti masyrakat semakin sadar akan pentingnya hasil pajak dalam melanjutkan pembangunan baik di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara dan bangsa Indonesia.
    Turut Hadir Kapolres Bitung AKBP Filemon Ginting, SIK,MH dan Dandim 1310 Bitung  Letkol Inf Deden Hendayana dan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah kota Bitung Ferdinand Tangkudung.


Pewarta : Marlita Korua
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024