Minahasa Tenggara, 23/2 (Antara) - Dinas Koperasi dan Usaka Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Minahasa Tenggara memastikan restribusi pasar yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Semua retribusi yang dikenakan bagi para pedagang di semua pasar rakyat, akan mengacu pada Perda yang sudah ada," kata Kepala Diskop-UKM Minahasa Tenggara Marie Makalow di Ratahan, Kamis.
Ia memastikan, pihaknya tidak akan mengenakan pungutan tambahan atau lainnya bagi para pedagang.
"Kami tidak mengenakan atau memungut biaya lain selain retribusi resmi,� katanya.
Marie menjelaskan, untuk retribusi harian dikenakan bagi pedagang yang menempati kios di pasar adalah Rp 10.000 per hari, sedangkan untuk pedagang yang menempati los pasar Rp 3.000 sampai Rp 5.000 per hari.
"Tidak ada pungutan yang lebih dari yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melaui Perda," tegasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Perdagangan Teddy Langoy menjelaskan, untuk saat ini pihaknya sementara menertibkan soal pemanfaatan lapak dalam los di pasar.
"Pasalnya, ada dugaan bahwa yang menempati lapak itu bukan mereka yang terdaftar, maka kita lakukan pendataan dan pembersihan lapak-lapak jualan yang ada," ujarnya.
Ia pun meminta agar para pedagang untuk tidak menyewakan lapak yang sudah disiapkan oleh pemerintah tersebut.***3***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024