Manado, (AntaraSulut) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Suluttenggo-Malut Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan, belum semua kepala daerah di Sulawesi Utara mengikuti pengampunan pajak (tax amnesty).

"Sebagian belum ikut program ini," kata Dionysius di Manado, Selasa.

Hanya saja, tambahnya tidak bisa menyebutkan identitas siapa-siapa saja kepala daerah yang dimaksud karena terkait dengan kode etik.

Karena itu dia berharap 10 hari tersisa sebelum ditutup periode terakhir pengampunan pajak pada 31 Maret, wajib pajak melaporkan seluruh harta kekayaannya.

"Kami juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pengampunan pajak ini, mereka (KPK) sangat intensif," ujarnya.

Bahkan kata dia, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan akan menjadi referensi melakukan pemeriksaan bila periode pengampunan pajak berakhir.

"LHKPN ini akan kita cek lagi apakah sesuai dengan surat pemberitahuan tahunan atau tidak, bila tidak sama akan kita pertanyakan," ujarnya.

Dia pun menegaskan, apabila mulai 1 April 2017 Dirjen Pajak dengan kewenangan yang ada akan menyelidiki harta kekayaan wajib pajak.***3***



(T.K011/C/H005/H005) 21-03-2017 19:28:59

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024