Manado, (Antarasulut) - Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Manado menyosialisasikan aturan terbaru tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada ribuan ASN setempat.

"BKD menyosialisasikan TPP yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 11/2017 supaya dipahami seluruh ASN," kata Kepala BKD Manado, Corry Tendean, di Manado, Senin.

Corry mengatakan, sosialisasi dimaksudkan untuk membuat para ASN di lingkungan pemerintah kota Manado memahami dengan benar aturan TPP yang baru, serta persyaratan untuk mendapatkannya.

Dia mengatakan, untuk membuat seluruh ASN benar-benar memahami tentang TPP tersebut, BKD bahkan sudah membagikan salinan Perwal tersebut kepada para kepala PD agar mempelajarinya dengan benar.

"Saya minta seluruh kepala PD untuk mempelajari Perwal tersebut, agar paham benar, sehingga dapat menginstruksikan stafnya untuk menyusun dokumen untuk pembayaran TPP," katanya.

Secara umum, Corry mengatakan, Perwal nomor 11/2017 tersebut sebenarnya tidak berbeda jauh dengan aturan tentang TPP sebelumnya, bahkan yang ini lebih memperhatikan kesejahteraan pegawai.

Dia mengatakan, jika dalam Perwal sebelumnya, pemotongan bagi ASN yang tak masuk kerja sebesar dua persen, maka untuk tahun ini turun menjadi satu persen, demikian juga untuk yang lainnya.

Corry mengatakan, dengan Perwal baru tersebut, diharapkan para ASN akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dari sebelumnya sebab kesejahteraannya lebih diperhatikan juga.

"Dengan adanya perubahan ini, diharapkan ribuan ASN di Manado akan makin termotivasi untuk melakukan tugasnya dengan baik melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya. ***2***



(T.KR-JHB/B/G004/G004) 20-03-2017 23:04:41

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024