Manado, (AntaraSulut) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) mempersiapkan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) untuk mengevaluasi capaian pembangunan yang dilaksanakan tahun sebelumnya.

"LAKIP digunakan untuk memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja perangkat daerah, melaporkan capaian realisasi kinerja serta menilai keberhasilan melalui perangkat daerah," kata Sekretaris Daerah Kota Harold V Lolowang di Tomohon, Rabu.

Karena itu Sekdakot mengharapkan, rapat koordinasi yang digelar ini akan memacu setiap satuan kerja perangkat daerah menyusun capaian-capaian program yang sudah dilaksanakan.

"Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah mengungkap secara memadai, ada hasil analisa terhadap pengukuran kinerja," katanya.

Mantan asisten bidang administrasi umum itu menajelaskan, penyusunan LAKIP diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Sehingga, LAKIP merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran, katanya.

Kepala Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia Setda Kota Tomohon Martina Mamesah mengatakan, rapat koordinasi yang sudah dilaksanakan akan mendorong setiap satuan kerja perangkat daerah menyusun laporan kinerja sesuai pedoman.

"Laporan kinerja itu dapat berperan sebagai alat kendali, alat penilai kualitas kinerja dan alat pendorong terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih," katanya.***2***



(T.K011/B/G004/G004) 08-03-2017 16:15:20

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024