Tomohon, (AntaraSulut) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) mengajukan rancangan peraturan daerah ketertiban umum dan sistem penerimaan pajak secara online kepada DPRD.

"Kota Tomohon adalah kota yang sementara berkembang, sehingga dibutuhkan perangkat aturan (perda) yang bisa mengatur ketertiban umum maupun penerimaan pajak yang bisa memudahkan konsumen," kata Wali Kota Jimmy F Eman di Tomohon, Rabu.

Perda ini, harap Wali Kota, nantinya menegakkan hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum melalui pemberian sanksi terhadap pelanggar.

Dia berharap, perda ini mampu mengarahkan dan mendorong terciptanya kesadaran masyarakat mematuhi segala aturan penyelenggaraan ketertiban umum yang meliputi antara lain tertib fasilitas umum, tertib bangunan, tertib lingkungan, tertib lalu lintas dan jalan dan tertib sosial.

Sementara itu, terkait ranperda sistem penerimaan pajak secara online, pemerintah kota berharap semakin banyak wajib pajak yang terdaftar.

"Perda ini nantinya akan memangkas waktu wajib pajak untuk membayar pajaknya ke kantor pajak. Wajib pajak diberikan kemudahan bertransaksi dengan tidak harus mendatangi kantor pajak," katanya.

Wajib pajak kata dia, dapat membayar secara online atau melalui bank-bank yang bekerjasama dengan kantor pajak dengan cara "billing system".

"Pembayaran pajak melalui bank, anjungan tunai mandiri (ATM), atau melalui internet banking. Keunggulannya lebih cepat melakukan transaksi, tidak perlu mengantre lama, serta lebih akurat," katanya.

Pengajuan dua ranperda, kata politikus Partai Golkar Tomohon Rancangan itu, merupakan bagian dari upaya pemerintah kota mewujudkan program "dedicated EMAS" yakni e-Government, pelaksanaan program prioritas melalui konsep "smart cuty service" sehingga cita-cita mengubah wajah kota terwujud.***2***







(T.K011/B/G004/G004) 08-03-2017 16:12:49

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024