Manado, 28/2 (Antara) - Deputi Bank Indonesia (BI) Yusnang mengatakan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) harus memiliki izin resmi.

"Mendirikan KUPVA BB harus memiliki izin dari Bank Indonesia," kata Yusnang di Manado, Selasa.

Dia mengatakan BI mewajibkan perizinan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB). Hal ini karena memiliki manfaat bagi masyarakat maupun perusahaan tersebut.

"Manfaatnya cukup besar, di antaranya bagi masyarakat meningkatkan kenyamanan dan keamanan dan mendukung negara yang bersih dari sarana kejahatan narkotika, pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar Yusnang.

Yusnang mengatakan bagi KUVPA BB itu sendiri adalah meningkatkan kredibilitas karena mendapatkan logo KUPVA BB berizin dari Bank Indonesia, mengurangi risiko dijadikan sebagai sarana kejahatan narkotika, pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Selain itu, katanya, mendapatkan penyuluhan dan pengembangan dari BI, mendukung perluasan usahaia dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Berdasarkan data di BI, katanya, penyelenggara KUPVA BB yang beroperasi di Sulut dan telah mendapatkan izin yakni PT Monado Inter Money Charger, PT Sentralindo Valutama, PT Prasarana Makmut Valasindo dan PT Haji La Tunrung AMC.

Saat ini, katanya, BI Sulut sejauh ini telah melakukan market inteligence serta telah berkoordinasi dengan Polda Sulut, BBN, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)Sulut, Association of The Indonesian Tour and Travel Agencies (ASITA) Sulut, Penyedia Jasa Akomodasi dan Travel Agent untjk menggali data dan informasi mengenai kemungkinan adaanya praktik KUPVA BB tidak berizin.

"Namun sampai saat ini belum ada yang tak berizin, sampai sampai 7 April akan ditutup jika tak berizin," ungkapnya.

Untuk memperoleh izin dari BI, katanya, calon penyelenggara KUPVA BB tersebut harus mengajukan permohonan secara tertulis dan memenuhi syarat sebagai berikut berbahan hukum perseroaan terbatas atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Mencantumkan jumlah modal disetor falam perseroaannya sesuai dengan jumlah yang ditetapkan oleh BI. Untuk wilayah Sulut minimum modal di setor Rp100juta.

"Dan modal disetor tidak berasal dari untuk tujuannya pencucian uang," ungkapnya.

Asisten Direktur BI Lukman Hakim mengatakan hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 dan Surat Edaram (SE) Nomor 18/42/DSKP tanggal 30 Desember 2016 tentang KUPVA BB.

"Peraturan PBI tersebut merupakan penyempurnaan Nomor 16/15/PBI/2014," tutur Yusnang.***3***




Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor :
Copyright © ANTARA 2024