Manado, (AntaraSulut) - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Steven Liow menegaskan pembubaran ormas harus mengikuti aturan.

"Ormas dapat dibubarkan setelah dikaji terlebih dahulu," katanya di Manado.

Menanggapi tuntutan massa berbagai eleman masyarakat adat di Sulut, dia berjanji akan menindaklanjutinya. 

"Semua tuntutan akan kami sampaikan ke pemerintah pusat," bebernya.

Selasa (21/2) berbagai ormas adat memadati halaman kantor Gubernur Sulawesi Utara di bilangan 17 Agustus.

Di sela aksi, perwakilan ormas yang terdiri dari Laskar Manguni Indonesia (LMI), Brigade Manguni Indonesia (BMI), Garda Manguni, Milisi Waraney, Benteng Minahasa dan Laskar Adat Manguni (LAMI) berharap pemerintah mendengar aspirasi dan meneruskannya ke pemerintah pusat. 

"Semoga tuntutan kami bisa disampaikan juga ke presiden sehingga penolakan ormas intoleran ditanggapi segera oleh pemerintah," tambahnya.

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024