Manado, 19/12 (Antara) - Deputi Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Yusnang mengatakan meskipun sudah ada uang rupiah baru namun pecahan lama masih berlaku.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena uang rupiah dengan pecahan lama masih berlaku, sampai BI mencabut izin edarnya," kata Yusnang di Manado, Senin.

Yusnang mengatakan walaupun izin edar pecahan lama nantinya telah dicabut, dan masih ada di tangan masyarakat, maka bisa ditukar langsung ke bank yang beraktivitas di Sulut atau ke BI.

Dia menjelaskan bahwa baik uang pecahan baru maupun lama sama-sama masih layak edar di NKRI.

"Saya tekankan kepada masyarakat bahwa uang pecahan lama dan baru, sama-sama masih berlaku," jelasnya.

BI resmi meluncurkan 11 desain baru uang rupiah yang terdiri dari 7 pecahan uang kertas dan 4 pecahan uang logam.

Uang rupiah kertas yang diterbitkan terdiri Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp 1.000.

Sementara pecahan uang rupiah logam baru yang dikeluarkan yaitu Rp1.000, Rp500, Rp200, dan Rp 100.

"Dengan desain uang baru ini sejalan dengan rencana BI menerbitkan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," jelasnya.

Peluncuran 11 uang NKRI yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Jakarta merupakan momentum spesial karena dilakukan secara serentak sejak Indonesia merdeka.***3***



(T.KR-NCY/B/E005/E005) 19-12-2016 17:14:07

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024