Manado, (Antarasulut) - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, minta Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, untuk membatalkan pengangkatan Rum Dj Usulu sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota (Sedakot) Manado.

     Hal tersebut, disampaikan Gubernur Olly Dondokambey, dalam surat resmi berlambang garuda yang bernomor 821.22/3545/Sekr-BKD yang bersifat penting, tentang pengangkatan Plt Sekdakot dan ditandatangani langsung oleh gubernur.

     Surat tertanggal 14 Desember 2016 yang ditujukan langsung kepada wali kota Manado tersebut, diawali dengan kalimat, memperhatikan surat wali kota nomor 800/LT.08/BKD/1456/2016 tanggal 9 November yang diterima tanggal 11 November perihal pemberitahuan, maka Pemkot dianggap memberitahukan dua hal. Kedua hal tersebut adalah memberhentikan sementara Sekdakot Haefrey Sendoh, dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada dan tidak optimal melaksanakan tugas antara lain sebagai ketua TAPD dalam pembahasan RPJMD dan KUA-PPAS Kota Manado dan kedua menunjuk Rum Dj Usulu sebagai Plt Sekdakot.

     Dalam surat tersebut Gubernur Olly Dondokambey mengatakan, pada saat surat tersebut diterima pemerintah provinsi, wali kota sudah menerbitkan pemberhentian sementara Sekdakot Manado melalui keputusan nomor 821.2/BKD/SK/2016 tanggal 11 November 2016 dan mengangkat Usulu sebagai Plt Sekda lewat surat perintah Plt nomor 800/LT.08/BKD/1782/2016 tanggal 11 November 2016.

     Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka Gubernur menegaskan bahwa pemberhentian sementara Sekdakab maupun kota jika terkait pelanggaran disiplin Pilkada harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme dalam PP 53/2010 tentang disiplin PNS. Apalagi berdasarkan pasal 214 ayat (2) UU nomor 23/2014 tentang Pemda, menegaskan apabila Sekdakab atau kota berhalangan melaksanakan tugas maka tugas Sekdakab atau kota dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk bupati atau wali kota dengan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Lalu pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/2014 tentang administrasi pemerintah menyatakan bahwa syarat sahnya keputusan meliputi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, substansi yang sesuai dengan objek keputusan. Kemudian sahnya keputusan sebagaimana dimaksud didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

     Kemudian Gubernur juga menegaskan bahwa berdasarkan pasal 357 ayat (1) UU 23/2014 dikatakan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten kota dilaksanakan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan pasal 375 ayat (4) menegaskan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan bersifat umum antara lain dalam bidang kepegawaian pada perangkat daerah.  

     Berdasarkan hal tersebutlah, maka Gubernur menegaskan, bahwa proses pengangkatan Plt Sekdakot Manado belum memenuhi ketentuan sebagai aturan-aturan diatas. Maka dia meminta agar wali kota membatalkan pengangkatan Rum Usulu sebagai Plt Sekdakot Manado, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

     Surat gubernur tersebut dikirimkan juga sebagai tembusan kepada Mendagri, Menpan RB, Kepala BKN dan Ketua KASN semuanya berdomisili di Jakarta. ***


Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024