Anggota KPU kabupaten kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Chairil Anwar mengatakan sebanyak 6.000 lebih warga Sangihe kemunginan tidak bisa dimasukan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena belum melakukan perekaman KTP-e.

      "Sesuai catatan KPU yang diterima dari PPS sebanyak 6.608 orang wajib pilih tidak bisa dimasukan dalam DPT karena belum melakukan perekaman data di kantor Dukcapil," kata Chairil Anwar di Tahuna.

      Menurut dia, sekitar 6.000 warga tersebut sampai saat ini belum memiliki KTP-e sebagai syarat untuk diakomodir dalam daftar pemilih tetap.

      "Syarat untuk masuk dalam DPT harus memiliki KTP-e. Dengan demikian warga yang tidak mempunyai KTP-e tidak bisa menggunakan haknya dalam Pilkada nanti," kata dia.

Warga tersebut tersebar hampir di semua kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Sangihe.

      Ia menghimbau kepada warga yang belum memiliki KTP-e agar segera melakukan perekaman data di kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.

      "Bagi masyarakat yang belum miliki KTP segera melakukan perekaman data agar bisa menggunakan hak pilih di TPS," kata dia.

      Menurut dia, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada akan dilaksanakan pada 5 Desember 2016.

      "Pada 5 Desember 2016, KPU akan menetapkan DPT Pilkada 2016," kata dia.

      Sekalipun DPT sudah ditetapkan namun wajib pilih yang tidak masuk dalam DPT tapi memiliki KTP-e, tetap diperbolehkan menggunakan hak suara di TPS.

      "Wajib pilih yang tidak masuk DPT tapi memiliki KTP-e tetap bisa memilih pada tanggal 15 Februari 2017 setelah pukul 12.00 atau setelah wajib pilih yang ada di DPT selesai menggunakan hak," kata dia.***2***



(T.KR-JRL/B/A029/A029) 02-12-2016 22:17:05

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor :
Copyright © ANTARA 2024