Bitung,  (AntaraSulut) - Wali Kota Bitung, Maxmiliaan Jonas Lomban menegaskan hanya lima perizinan yang memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pungutan resmi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.

Kelima item itu, kata Lomban, masing-masing Izin Mendirikan Bangunan (IMB), HO atau izin gangguan, izin trayek khusus Angkutan Kota, izin menjual minuman beralkohol dan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Masyarakat harus membayar izin-izin tersebut pada loket Bank Sulutgo dan bukti itu harus ditunjukkan kepada petugas," kata Lomban di Bitung, Rabu.

Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Perpres 87 tahun 2016 ini diundangkan langsung oleh Menhumkam Yasona Laoli pada hari yang sama, dengan Pengendali dan Penanggungjawab dari Satgas Saber Pungli adalah Menko Polhukam.

Karena itu, kata Lomban, ASN harus memiliki integritas dalam menjabarkan Keppres ini, karena pemerintah membutuhan pelayanan publik yang berkualitas.

"Kalau ada satu yang melakukan harus segera ditindak, jangan sampai merusak sistem sapu bersih pungli yang sudah ditetapkan Presdien,"ungkap Lomban.

Ia menambahkan, sapu bersih pungli di Bitung menjadi pertanda baik bagi kegiatan investasi, dan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi investor dalam negeri dan manca negara.***2***







(T.KR-JHB/B/M019/M019) 26-10-2016 04:58:41

Pewarta : Marlita Korua
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024