Tomohon, 25/10 (Antara) - Fraksi Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Demokrat dan Gerindra DPRD Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) menyetujui rancangan peraturan daerah Festival Bunga Internasional Tomohon ditetapkan menjadi perda.

"Kesepakatan antara eksekutif dan legislatih ini menjadi momentum penting terhadap pencapaian kinerja dalam ranah regulasi terhadap produk hukum festival ini," kata Wali Kota Jimmy F Eman di Tomohon, Selasa.

Pendapat akhir fraksi dalam paripurna ini, kata dia, menjadi amanat yang harus laksanakan dengan penuh komitmen.

Sinergitas antara eksekutif dan legislatif menjadi hal penting dalam menciptakan kesetaraan bekerja secara proporsional dan professional dengan tidak mementingkan diri maupun kelompok, meningkatkan upaya pengawasan dengan keterlibatan semua pihak dan masyarakat luas, katanya.

"Pendapat fraksi merupakan suatu tahapan atau proses yang dibahas dalam rangka menyatukan persepsi dan interpretasi dengan mengutamakan nilai-nilai demokrasi serta mengedepankan logika rasional dan konstruktif," ujarnya.

Dinamika ini, kata ketua badan anggaran DPRD Kota Tomohon periode 2004-2009 untuk memperoleh hasil yang optimal sebagai wujud pengabdian terbaik bagi keberhasilan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.

"Saya yakin peran positif yang selama ini dibuktikan oleh legislatif sebagai mitra kerja pemerintah adalah untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kota Tomohon ke depan," ujarnya.

Dalam rapat paripurna tersebut dilaksanakan penandatanganan serta penyerahan dokumen persetujuan bersama Pemerintah Kota Tomohon dan DPRD terkait ranperda Festival Bunga International.

Festival bunga ini telah menjadi agenda tahunan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Tomohon, didukung penuh Pemerintah Provinsi Sulut dan Kementerian Pariwisata.***1***





(T.K011/B/G004/G004) 25-10-2016 22:25:12

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024