Manado, (AntaraSulut) - Tiga personel Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Sulawesi Utara terancam dipecat setelah tertangkap tangan melakukan pungutan liar.

"Mereka bertugas di jembatan timbang Pineleng, Kabupaten Minahasa. Kami akan menindak tegas," kata Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw di Manado, Senin.

Menurut Wagub, Pemerintah Provinsi Sulut memberikan perhatian khusus terhadap aparatur sipil negara yang melakukan pungutan liar (pungli) sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo kepada pemerintah daerah.

"Ini adalah bentuk respon atas instruksi Presiden Jokowi. Kami serius menerapkan sanksi memberantas pungutan-pungutan tidak resmi itu," katanya.

Ketiga personel Dishubkominfo tersebut, kata Wagub, sebagaimana informasi Kepala Dishubkominfo Joi Oroh telah ditarik kembali ke kantor dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami merespon positif langkah yang dilakukan pihak Dishubkominfo Provinsi Sulut tersebut," ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, pemberantasan pungli tidak memandang siapa pelakunya.

"Ini merupakan tamparan keras bagi semua pihak yang berhubungan dengan pelayanan publik," ujarnya.

Wagub berharap semua instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik berbenah diri dengan memberlakukan aturan internal terkait pemberantasan pungli.

"Apabila masih ditemukan ada aparatur sipil negara yang melakukan pungli langsung ditindak sesuai ketentuan yang berlaku bahkan bisa dipecat," ujarnya. ***2***



(T.K011/B/S023/S023) 24-10-2016 18:52:29

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024