Tomohon, (AntaraSulut) - Wakil Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Syerly A Sompotan mengingatkan kepala satuan kerja perangkat daerah menghindari praktik pungutan liar (pungli) yang ada di institusinya.

"Jangan ada pungli dalam setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat di kantor-kantor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Laksanakanlah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Wawali di Tomohon, Minggu.

Hal ini, kata Wawali, penting diingatkan kepada setiap kepala SKPD agar mengawasi aparatur sipil negara di bawahnya sehingga berorientasi memberikan jaminan pelayanan optimal untuk masyarakat luas.

"Pemberantasan praktik pungli ini diperintahkan Presiden Joko Widodo yang disampaikan kepada seluruh pejabat dan aparatur negara yang ada di Indonesia," katanya.

Penegasan Wawali ini, kata dia, juga berlaku bagi pengelola badan usaha milik daerah (BUMD) yang ada di Kota Tomohon, yaitu Perusahaan Daerah Pasar dan Perusahaan Daerah Air Minum.

"Pelayanan masyarakat yang dilakukan hendaknya menyentuh kebutuhan masyarakat umum dan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Jaminlah bahwa proses pelayanan diarahkan untuk menunjang pembangunan di berbagai bidang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan," katanya.

Kader Partai Golkar ini menegaskan, apabila ada pejabat atau aparatur sipil yang ada di bawahnya ketahuan melakukan pungli akan ditindak dengan tegas.

"Kami juga mengajak masyarakat yang melihat atau menjadi korban pungli segera melaporkan kepada dirinya karena terkait dengan pengawasan menjadi tugas pokok sebagai wawali," ujarnya.

Menurut dia, pungli juga adalah bagian dari korupsi yang membuat masyarakat dan pelaku menderita sehingga seluruh masyarakat diharapkan mendukung penuh program pemerintah memberantas praktik ini. ***2***



(T.K011/C/S023/S023) 23-10-2016 22:09:40

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024