Manado, (Antarasulut)  - Pakar tata kota Universitas Sam Ratulangi Manado, Doktor Veronika Kumurur, mengatakan pemerintah kota harus memberlakukan surat izin bekerja perencana (SIBP) dalam penerbitan IMB.

"Sebab dengan memberlakukannya, bisa menekan bahkan menghilangkan dampak buruk dari izin bermasalah sampai kelayakan bangunan," kata kata Veronika, di Manado, Sabtu.

Dia mengatakan, fakta menunjukan akibat belum memberlakukan SIBP, maka banyak IMB yang diterbitkan bermasalah, karena bangunan yang dibangun tidak memenuhi koefisien dasar bangunan (KDB).

Veronika menjelaskan, saat ini di Manado dari terdapat 77.096 bangunan, dimana 41.886 diantaranya belum memiliki IMB dan 35.211 telah memiliki izin, meskipun dalam penerbitannya tidak melihatkan arsitek yang memiliki SIPB.

Akibatnya kata Veronika, meskipun memiliki IMB, namun banyak masalah yang muncul, mulai dari Amdal sampai ke kelayakan bangunan tidak memunhi syarat dan berakhir dengan gugatan hukum di PTUN untuk pembatalan izin.

"Hal tersebut harus menjadi perhatian pemerintah, supaya pembangunan berjalan dengan benar, dan tidak akan menimbulkan kerugian dalam bentuk apapun kepada masyarakat," katanya.

Dia menyebutkan, salah satu hal kasus yang paling heboh saat di Manado, adalah IMB Kondotel Lagoon, yang dibatalkan PT-TUN Makassar dan dikuatkan MA, karena tidak memenuhi semua syarat yang diperlukan.

Bukan hanya itu, kata Veronika, yang paling memprihatinkan adalah kekuatiran kalau bangunan tersebut tidak memiliki tempat pengolahan limbah dan kemungkinan langsung dibuang ke laut.

Padahal menurutnya hal tersebut tidak baik, dan akan merusak lingkungan, sebab seharusnya limbah jangan langsung dibuang ke laut tetapi diolah dulu, sampai memenuhi semua syarat yang ditetapkan baru dibuang jika sudah tidak mengandung bahaya.

Dia pun mengatakan sudah mengusulkan hal tersebut berulang-ulang kepada ketua ikatan arsitek Indonesia Sulawesi Utara, untuk diteruskan kepada pemerintah agar dapat dilaksanakan untuk kemajuan daerah kedepan. ***3***





(T.KR-JHB/B/M019/M019) 22-10-2016 18:38:32

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024