Manado, (Antarasulut)  - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengirimkan surat berisikan teguran dan penegasan kepada wali kota Manado, agar segera menindaklanjuti surat Ketua KASN nomor B.1556/KASN/8/2016. 

Surat bernomor 800/3006/Sekr-BKD, berifat penting, menyatakan,  KSN sudah melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran sistem merit dalam pengangkatan pejabat struktural di lingkungan pemerintah kota Manado dan merekomendasikan sejumlah hal yang harus dilakukan wali kota Manado.

Rekomendasi tersebut yakni, mengharuskan wali kota  memerintahkan kepala BKD mencabut instruksi-nya terkait mutasi PNS antara instansi dan melakukan penataan kembali terhadap penempatan ASN dengan memperhatikan analisa organisasi dan analisa beban kerja serta memperhatikan sistem merit. 

Kemudian melakukan proses tindakan administrasi terhadap kepala BKD karena telah melakukan tindakan yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku sesuai pelanggaran yang dilakukannya dan pelaksanaannya harus  mengacu pada PP 53/2010 tentang disiplin PNS. 

Lalu meninjau kembali keputusannya nomor 821.2/BKD/SK/07/2016, 3 Juni 2016 dan menata kembali penempatan pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai hasil uji kompetensi dan evaluasi kinerja yang telah dilakukan sebelumnya dan berkoordinasi dengan KASN,

Rekomendasi lainnya dalah lainya, adalah meninjau kembali surat plt wali kota nomor 800/LT.08/BKD/683/2016, 800/LT.08/BKD/684/2016, 800/LT.08/682/2016, 800/LT.08/681/2016, dalam pengangkatan Plt. 

Kemurian merekomendasikan agar melaporkan hal secara resmi kepada Mendari terkait keputusan yang diambil dalam melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam pimpinan jabatan pimpimam tertinggi pratama, dan mutasi jabatan fungsional umum dan tertentu, yang dalam pelaksanaannya nyata tidak sesuai dengan ketentuan pasal 162 ayat 3 UU 8/2015. 

Surat tersebut juga mengatakan, bahwa rekomendasi yang disampaikan oleh KASN diatas berdasarkan ketentuan UU nomor 5/2014, tentang ASN dna mempunyai sifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat berwenang. 

Surat tersbeut menyebutkan berdasarkan pasal 375 ayat (2) UU 23/2014, menegaskan bahwa pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil  pemerintah pusat dan ayat 4 mengatakan sebagai wakil pemerintah pusat dia melakukan pembinaan bersifat umum antara lain dalam bidang kepegawaian pada perangkat daerah.

Karena itu, wali kota dimintakan agar segera menindaklanjuti  rekomendasi sebagaimana angka satu dan menyampaikan hasilnya kepada Mendagri dan KASN serta tembusannya disampaikan kepada gubernur Sulut, pada kesempatan pertama, ***2*** 









(T.KR-JHB/B/G004/G004) 20-10-2016 21:28:32

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024