Manado, 18/10 (Antara) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi manfaat kepesertaan kepada calon-calon kader di Kota Manado Provinsi Sulawesi utara (Sulut).

"Saat ini kami merekrut 25 kader BPJS Ketenagakerjaan di Kota Manado yang akan membantu dalam meningkatkan jumlah peserta di kota itu," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Januar Hermawan di Manado, Selasa.

Januar mengatakan kade ini akan berada di kelurahan dan kecamatan, dan menjadi semacam ambasador dari BPJS Ketenagakerjaan dalam mencari kepesertaan tenaga kerja bukan penerima upah (BPU).

"Saya berharap kader-kader ini bisa evektif dan bisa membantu BPJS Ketenagakerjaan tingkatkan kepesertaan," jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan, katanya, akan memberikan fee bagi kader-kader yang bisa meningkatkan kepesertaan BPU di Kota Manado.

Dia menjelaskan karena tenaga kerja bukan penerima upah seperti petani, nelayan, tukang ojek, kuli bangunan, pedagang pasar sangat banyak di Sulut.

"Dengan adanya kader-kader ini, diharapkan informasi bisa tersampaikan dengan baik," jelasnya.

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah, contoh tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.

Mereka dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.

Dia menjelaskan dapat mendaftar sendiri langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok/mitra/payment point (aggregator/perbankan) yang telah melakukan ikatan kerja sama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Jenis program yang bisa diikut yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap.

Jaminan kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala. Jaminan hari tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.***4***



(T.KR-NCY/B/G004/G004) 18-10-2016 21:05:43

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024