Manado, 17/10 (Antara) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum sistem solar cell di Dinas Tata Kota Manado tahun anggaran 2014.
Tersangka RW mendatangi Polda Sulut, pada Senin sekitar pukul 15.00 Wita didampingi kuasa Hukum Semmy Leihitu SH.
Saat datang, tersangka RW yang saat itu memakai baju seragam PNS, sempat melewati ruang nomor sembilan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) tempat pemeriksaan.
Sehingga tersangka RW yang merupakan PPK itu, harus kembali lagi bersama kuasa Hukum untuk mmemasuki tempat pemeriksaan ruang sembilan Tipidkor.
Sekitar empat jam tersangka yang didampingi kuasa hukum Semmy Leihitu SH berada di ruangan pemeriksaan tersebut dan keluar sekitar pukul 19.00 wita.
Kuasa Hukum Semmy Leihitu SH mengatakan terdapat sekitar 30 pertanyaan diajukan penyidik kepada RW.
"Memberikan jawaban atas apa yang diketahui sebagai PPK," katanya.
Sementara Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Marjuki mengatakan kasus solar cell tersebut sementara dalam berproses.
Pengadaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum sistem sollar cell di Dinas Tata Kota dianggarkan dalam APBD Kota Manado tahun 2014 sekitar Rp9,6 miliar
Dengan anggaran proyek pengadaan tersebut, setelah dilakukan audit oleh tim BPKP, menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar lebih.
Terkait dengan kasus ini selain RW kepolisian juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. ***2***
(T.J009/B/B012/B012) 18-10-2016 16:03:01
Tersangka RW mendatangi Polda Sulut, pada Senin sekitar pukul 15.00 Wita didampingi kuasa Hukum Semmy Leihitu SH.
Saat datang, tersangka RW yang saat itu memakai baju seragam PNS, sempat melewati ruang nomor sembilan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) tempat pemeriksaan.
Sehingga tersangka RW yang merupakan PPK itu, harus kembali lagi bersama kuasa Hukum untuk mmemasuki tempat pemeriksaan ruang sembilan Tipidkor.
Sekitar empat jam tersangka yang didampingi kuasa hukum Semmy Leihitu SH berada di ruangan pemeriksaan tersebut dan keluar sekitar pukul 19.00 wita.
Kuasa Hukum Semmy Leihitu SH mengatakan terdapat sekitar 30 pertanyaan diajukan penyidik kepada RW.
"Memberikan jawaban atas apa yang diketahui sebagai PPK," katanya.
Sementara Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Marjuki mengatakan kasus solar cell tersebut sementara dalam berproses.
Pengadaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum sistem sollar cell di Dinas Tata Kota dianggarkan dalam APBD Kota Manado tahun 2014 sekitar Rp9,6 miliar
Dengan anggaran proyek pengadaan tersebut, setelah dilakukan audit oleh tim BPKP, menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar lebih.
Terkait dengan kasus ini selain RW kepolisian juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. ***2***
(T.J009/B/B012/B012) 18-10-2016 16:03:01