Bitung,  (AntaraSulut) - Ketua Unit Produksi Ikan (UPI) Kota Bitung Basmi Said mengatakan negara merugi triliunan rupiah, akibat larangan menangkap ikan tuna dan cakalang di wilayan zona eksklusif.

"Moratorium KKP sungguh merugikan negara kita dan negara tetangga memanfaatkan moratorium tersebut, karena hasil tangkapan yang seharusnya dinimati bangsa ini karena kekayaan ikan beralih bermigrasi ke perairan laut negara tetangga seperti Papua Nugini," kata Basmi di Bitung, Selasa.

Dampak lainnya, tangkapan ikan negara tetangga digunakan oleh pabrik pengalengan ikan di General Santos-Filipina yang merupakan kerja sama Filipina dan Amerika Serikat.

Menurut Basmi, Filipina saat ini memiliki sembilan UPI dngan kapasitas terpasang 960 ton per hari dan rata-rata produksi mereka (utilities) per september 2016 mencapai 73 persen atau 700 ton per hari.

"Ini berita yang sangat mengejutkan dan menyakitkan kepada kami sebagai pengusaha pengalengan ikan, karena triliunan rupiah hilang dari negara kita," ungkapnya.

Ia mencontohkan, harga satu kilo ikan cakalang sebesar Rp30.000/kg dikalikan 700 ton atau 700.000 kg, berarti kehilangan Rp21 miliar/hari dan jika setahun berarti negara dirugikan Rp7,6 triliun.

"Belum lagi harga ikan tuna, yang lebih mahal dari ikan cakalang. Saya sangat sedih dengan sikap pemerintah pusat yang tidak berpihak pada pengusaha yang memeberikan kontribusi deisan dan pajak pada negara," ungkap Basmi.

Ia melanjutkan, di Kota Bitung ada tujuh UPI terpasang dengan kapasitas 650 ton/hari, namun beberapa UPI belum berproduksi karena kekurangan bahan baku.

Ikan yang dipasok di pabrik pengalengan ikan, kata Basmi, hanya 25 persen dari kebutuhan yang ada atau hanya sekitar 162,5 ton, itupun ada kalanya kami datangkan dari India.

"Saya berharap Menkokemaritiman dapat memberikan solusi terbaik dari Inpres 7/2016," demikian Basmi.***1***



(T.KR-FML/B/G004/G004) 18-10-2016 22:54:55

Pewarta : Marlita Korua
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024