Anggota Panitia Pengawas (Panwas)Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Josep Sinadia mengatakan, Panwas kecamatan Tabukan Tengah telah merekomendasikan pemberhentian Ketua Panitia Pemungutas Suara (PPS) kampung Talengen Kecamatan Tabukan Tengah.

      "Kami telah menerima rekomendasi dari Panwas Kecamatan Tabukan Tengah tentang pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada di kampung Talengen,"kata Sinadia, di Tahuna.

      Menurutnya, Panwas Tabukan Tengah merekomendasikan penggantian ketua PPS kampung Talengen karena masih berstatus pengurus partai politik.

      Dari dokumen yang dimiliki Panwas, saat pelantikan PPS, oknum ketua PPS yang juga merupakan kepala kampung setempat masih berstatus pengurus partai politik,"kata dia.

Surat pengunduran yang bersangkutan tertanggal satu hari setelah pelantikannya sebagai PPS.

      Berdasarkan surat pengunduran tersebut, yang bersangkutan waktu dilantik masih berstatus pengurus partai politiDari dokumen yang dimiliki serta hasil klarifikasi Panwas Tabukan Tengah, maka Panwas kabupaten Sangihe segera mengirim rekomendasi pemberhentian ketua PPS Talengen,"kata dia.

      Pihak Panwas, kata dia tetap mengharapkan informasi dari masyarakat terhadap status semua jejaring penyelenggara yang ada di wilayah masing-masing.

     "Kami tetap mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi kalau masih ada jejaring penyelenggara yang terindikasi pengurus atau simpatisan dari salah satu kandidat,"kata dia.

      Informasi tersebut sangat dibutuhkan Panwas agar semua jejaring penyelenggara Pilkada Sangihe yang disusupi oleh partai politik serta pasangan kandidat segera diganti oleh orang yang netral.

      Panwas Sangihe mengharapkan semua penyelenggara adalah orang yang netral bukan titipan dari partai politik,"kata Sinadia.***2***



(T.KR-JRL/B/G004/G004) 28-09-2016 23:03:27

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024