Tomohon,  (AntaraSulut) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) segera menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 

"Suka tidak suka, mau tidak mau, amanat peraturan pemerintah tersebut harus kita jalankan tahun 2017 nanti. Konsekuensinya, kita harus siap menerima perubahan perangkat daerah pada dinas dan badan termasuk perubahan jumlah aparat yang menduduki jabatan eselon II hingga IV," kata Wali Kota Jimmy F Eman di Tomohon, Senin.

Konsekuensi dari penerapan PP 18 Tahun 2016 tersebut, perangkat daerah Kota Tomohon terdiri dari 30 satuan kerja perangkat daerah, sembilan bagian serta lima kecamatan, jelasnya.

"Jadi akan akan ada sekitar 68 jabatan eselon II hingga IV yang bakal hilang," katanya.

Meski begitu, kata Wali Kota, pemerintah daerah memberikan memberi apresiasi tinggi kepada tim penataan perangkat daerah, karena atas perjuangannya dari 15-25 persen efisiensi jabatan yang ditetapkan seharusnya hilang, telah berhasil diefisiensi menjadi 11,8 persen saja.

"Itu berarti dari sekitar 127 jabatan yang sebelumnya akan hilang, berhasil diefisiensi menjadi sekitar 68 jabatan saja yang nantinya akan dipangkas," katanya.

Penerapan PP 18 Tahun 2016 tersebut, kata politikus Partai Golkar itu, menuntut penyelesaian resvisi segala dokumen perencanaan untuk selanjutnya disesuaikan dengan peraturan pemerintah tersebut," ujarnya.

"Saya berharap seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah dan Bappeda khususnya agar segeralah menyelesaikan penyesuaian dokumen baik rencana kerja SKPD, penyesuaian rencana kerja pemerintah daerah 2017 termasuk rencana pembangunan jangka menengah daerah setelah ditetapkan oleh pemprov," ujarnya.

Wali Kota juga menepis beredarnya isu rotasi dan mutasi pejabat eselon di kalangan aparatur sipil negara yang memecah konsentrasi pejabat menjalankan tugasnya masing-masing.

"Ingatlah bahwa rolling jabatan tetap akan dilaksanakan kapan saja, apakah bulan September, Oktober, atau Desember. Itu adalah hal yang wajar dan lumrah dilakukan pimpinan. Apalagi, sudah sangat jelas akan terjadi pergeseran jumlah jabatan sebagai konsekwensi PP 18 Tahun 2016," katanya.

Dia pun mengharapkan aparatur sipil negara tetap menunjukkan profesionalitas ketika bekerja, mengurangi pelanggaran disiplin yang mengakibatkan teguran dari pimpinan, serta menunjukkan loyalitas dan tanggungjawab yang tinggi.***2***



(T.K011/B/G004/G004) 26-09-2016 22:58:42

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024