Minahasa Utara, 24/9 (Antara Sulut) - Upaya Kejari Minahasa Utara untuk melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait kasus jembatan Sampiri pada hari kedua Jumat (23/09), kembali harus gagal. Tim Kejari Airmadidi terpaksa harus pulang dengan tangan hampa tanpa membawa berkas administrasi dari Dinas PU Minut tersebut. "Tadi belum jadi karena saya melihat situasi masih belum kondusif . Saya melihat ada orang-orang berpakaian hitam sepertinya dari organisasi. Kekuatan kita belum memungkinkan dari pada terjadi kontak," ujar Kajari menegaskan. Namun demikian Sirait menegaskan penggeledahan tetap akan dilaksanakan. Kajari Agus Sirait menampik kalau surat penggeledahan itu tidak ada dari pengadilan. "Surat penggeledahan dan penetapan penyitaan itu dari pengadilan ada," ujarnya seraya menambahkan tidak ada menyebutkan soal waktu penggeledahan itu harus dilakukan dalam 1x24 jam. Kajari menjelaskan, soal kasus tersebut sebenarnya dilakukan dulu penggeledahan baru minta persetujuan pengadilan. "Lakukan penggeledahan dulu baru minta persetujuan pengadilan ini sesuai Pasal 33 KUHAP. Ada surat penggeledahan atau tidak pun itu tetap sah. Itu ada di Pasal 33 KUHAP. Jadi tidak alasan tidak ada izin," kata Sirait menjelaskan. Sirait mengatakan, pihak Kejati mendukung penuh tindakan Kejari Minut. "Kejati mendukung sekali sama kita. Itu kan institusi di atas . Apapun kebijakan kita sepanjang tidak melanggar undang-undang pasti Kejati mendukung kita," kata Kejari.

Pewarta : Melky Rudolf Tumiwa
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024