Minahasa Utara, 24/9 (Antara Sulut) - Lembaga Swadaya Masyarakat yang menamakan diri Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK), dibawah kendali Jimmy Tindi, meminta Kejari Airmadidi Agus Sirait SH dicopot dari jabatannya.
"Dalam waktu tiga kali 24 jam kejari harus mundur. Jika tidak kami akan turun dengan massa yang lebih banyak lagi," ujar ketua Gerak Sulut Jimi Tindi, saat memimpin demo masa terkait keberatannya penggeledahan Kejari di Dinas Pu yang dilakukan Kamis (22/9).
Massa yang bergerak menuju kantor Kejaksaan Minut kira-kira Pukul 10.00 Wita sudah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Airmadidi namun mereka hanya menyampaikan orasinya di depan pintu pagar korps baju coklat.
Kehadiran para pendemo ini tak mendapat respon pihak kejari sebab berdasarkan pantauan tak satupun pihak kejaksaan yang menyambut kehadiran para pendemo.
Menariknya meski tak mendapat respon pihak Kejari massa tetap melakukan orasi dan sempat menyidir terkait penggeledahan kasus dugaan korupsi kasus jembatan sampiri 2015.
Bahkan dalam spanduk yang ditulis diatas kertas salah satunya bahwa penetapan kadis PU Stevenson Koloay tidak sesuai dengan prosedur hukum dan ketentuan UU yang berlaku.
Selain itu tuntutan tertulis yang menjadi dasar para pendemo mendesak kajari mundur karena dinilai Pertama, Diskresi keungan tidak bisa dipidanakan, kalau kesalahan adminsitrasi harus diselesaikan oleh aparat internal sesuai UU Nomor 30 tahun 2014. Kedua, Tindakan administrasi keuangan pemerintahan terbuka jika dilakukan tuntutan secara perdata dan tidak harus pidana. Ketiga, aparat dalam melihat kerugian negara harus kongkrit yang benar-benar atas niat mencuri. Keempat, BPK dan BPKP jika melihat ada indikasi kesalahan administratif biasanya diberikan waktu 60 hari untuk perbaikan. Kelima, Tidak boleh dilakukan expose sebelum ada penuntutan pengadilan.
Usai menyampaikan tuntutan massa kemudian membubarkan diri secara tertib sekira Pukul 12.00 Wita.
Dihubungi terpisah Kajari Agus Sirait SH, menjelaskan bahwa soal dirinya dicopot menjelaskan bahwa aspirasi meminta dirinya dicopot sampaikan ke Kejagung.
"Jadi yang menempatkan saya disini adalah kejagung jika ada yang meminta mundur silahkan ke kejaksaan agung, karena kejagung yang menempatkan saya disini," tukasnya.
Terkait, penggeladaham kantor PU Minut. Itu sudah sesuai prosedur kalaupun ada yang berpendapat penggeledahan itu salah silahkan dilapor.
"Jika langkah penggeledahan kantor PU Minut yang saya lakukan salah, silahkan lapor, karena kejaksaan juga punya lembaga pengawas internal dalam mengawasi SOP penggeledahan, jika tidak puas silahkan lewat pra peradilan," tandasnya.
Diketahui sehari sebelumnya, Kamis (22/9) lalu tim penyidikan Kejari dibawah kendali langsung Kajari Agus Sirat SH melakukan penggeledahan.

Pewarta : Melky Rudolf Tumiwa
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024