Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna Sulawesi Utara Muhammad Irwan Datuinding, mengatakan, pembakaran lima unit pump boat berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.

      "Lima unit pump boat yang dibakar saat ini merupakan barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan," kata Kajari Tahuna, Muhammad Irwan Datuinding di Tahuna.

      Bertempat di belakang markas TNI AL Tahuna sebagai lokasi pemusnahan lima pump boat, Kajari Tahuna, Datuinding menjelaskan, salah satu wewenang kejaksaan adalah melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

      "Acara pembakaran lima pump boat ini merupakan pelaksanaan ketentuan dalam pasal 30 ayat (1) huruf b UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,"kata Kajari Tahuna.

      Pembakaran lima pump boat didampingi Kapolres Sangihe AKBP Faizol Wahyudi, SIK, Danlanal Tahuna, Pengadilan Negeri Tahuna, Perwakil Pemda Sangihe serta undangan lainnya.

      Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tahuna, Anto Purwanto, SH dalam laporannya menjelaskan, lima pump boat yang dibakar masing-masing bersama dengan mesinnya.

      "Lima pump boat yang dimusnakan dengan cara dibakar masih lengkap dengan mesinnya," kata Purwanto.

      Menurut dia pemusnahan lima barang bukti tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 4 Agustus 2016.

      "Kami melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 4 Agustus 2016 dan ditindaklanjuti dengan surat perintah kepala Kejaksaan Negeri Tahuna nomor : Prin-429/R.1.13//Euh.3/09/2016 tanggal 16 Agustus 2016," kata dia.***2***

(T.KR-JRL/B/A029/A029) 06-09-2016 21:15:10

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024