Tomohon, (AntaraSulut) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) membekali lurah dan camat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah menghindari sengketa.

"Setelah aparatur memiliki pemahaman, pada akhirnya akan memberikan dampak pada peningkatan pelayanan masyarakat di bidang pertanahan," kata Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman, Kamis.

Kebutuhan penguasaan dan penggunaan tanah pada umumnya sudah menjadi suatu kebutuhan mendasar dalam kehidupan manusia, katanya.

"Dalam praktek kehidupan sehari-hari, hak-hak atas tanah telah diatur sedemikian rupa menurut undang-undang pokok agraria di antaranya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan hak pengelolaan," katanya.

Hak-hak atas tanah tersebut menurut Wali Kota, harus memiliki landasan kepastian hukum yang kuat dan mengikat sehingga tidak terjadi permasalahan.

"Lurah diharapkan teliti dan berhati-hati dalam melayani proses pengukuran dan transaksi tanah yang ada di wilayah kerja masing-masing. Langkah seperti ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gesekan dalam masyarakat," ujarnya.

Begitupun dengan camat sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT), lanjut Wali Kota, harus mengikuti prosedur baku yang telah ditetapkan dalam undang-undang pokok agraria.

"Melalui penyuluhan pertanahan ini para camat dan lurah mengerti aturan pertanahan, termasuk di dalamnya memiliki pamahaman secara komprehensif tentang pertanahan. Jangan sampai terjadi sengketa di kemudian hari pascapengukuran atau dikeluarkannya bukti kepemilikan," katanya.***2***



(T.K011/B/G004/G004) 01-09-2016 22:25:13

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024