Manado, 27/8 (Antara) - Timsus Resmob "Manguni" Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulawesi Utara menangkap tersangka pelaku dugaan pencurian kendaraan bermotor dan alat elektronik pada puluhan tempat kejadian perkara (TKP).

Direktur Reskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Pitra Ratulangi, di Manado, Sabtu, mengatakan tersangka RR alias Roy ditangkangkap tim Manguni dipimpkn Iptu Dorman Liwo.

"Tersangka RR, 40 tahun warga Kelurahan Teling Atas, Manado, merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman di Rutan Malendeng Manado dan Lapas Papakelan Tondano, Minahasa," kata Pitra didampingi Kabidhumas Polda Sulut Kombes Pol Marjuki.

Ia mengatakan, diduga tersangka diduga pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor pada sebelas TKP antara lain di Kelurahan Kleak, Bahu, Perkamil, Kaitagi, Paniki, Perkamil Malalayang Manado.

Kemudian Kelurahan Matani, Kota Tomohon dan Kelurahan Tataaran Kabupaten Minahasa.

Tersangka diduga melakukan pencurian alat eletronik di perumahan pada lima TKP seperti di Griya Paniki Indah, Perumahan Politeknik, Perumahan Wale Manguni, Perumahan Matungkas serta rumah dinas pejabat di Kelurahan Bumi Beringin.

Di sejumlah tempat itu, tersangka melakukan pencurian televisi, perhiasan emas dan uang.

Kemudian melakukan pencurian di 14 tempat kos yang berada di Kelurahan Kleak, dengan barang dicuri seperti 14 unit laptop dan enam buah telepon seluler.

"Hasil dari kejahatan itu, oleh pelaku digunakan untuk berfoya-foya, " kata Pitra.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit laptop, dua unit sepeda motor.

"Polisi masih melakukan pendalaman kasus ini untuk mencari barang bukti lainnya," kata Pitra.

Saat ini kasus tersebut sementara ditangani Subdit tiga Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut untuk proses hukum lanjut. ***2***


Pewarta : Jorie M R Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024